Detail Cantuman Kembali
Perlindungan Kebebasan Berpendapat Melalui Media Sosial Dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia
Haris Muabas, NIM: 131200322, Judul Skripsi: Perlindungan Kebebasan Berpendapat Melalui Media Sosial Dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia.
Kebebasan berpendapat merupakan mengemukakan hasil pemikirannya tanpa ada tekanan dari pihak lain. yang mengacu pada sebuah hak untuk berpendapat secara bebas tanpa adanya batasan dalam hal ini tidak termasuk dalam hal untuk menyebarkan kebencian, tetapi lebih kepada kemaslahan dan menyeru kebaikan. Kebebasan berpendapat juga merupakan hak asasi manusia, kebebasan berpendapat harus pada tempatnya dan juga bertanggung jawab, pada tempatnya maksudnya bahwa seseorang yang mengeluarkan pendapatnya harus sesuai dengan kenyataan, dan berdasarkan dari sumber-sumer yang benar dan bertanggung jawab, bukan kebebasan yang sebaliknya yang tidak bersumber dari sumer-sumber yang benar atau bohong yang hanya akan mencederai kebebasan berpendapat yang sesungguhnya.
Dari latar belakang di atas, maka penulis dapat merumuskan masalah dalam skripsi ini sebagai berikut: 1). Bagaimana hukuman pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian (Hate Speech) ? 2). Bagaimana perlindungan atas kebebasan berpendapat yang diatur dalam Undang-Undang No 19 tahun 2016?
Tujuan penelitian ini adalah: 1). Menjelaskan Apa hukuman pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian (Hate Speech) dalam Undang-Undang No 19 tahun 2016. 2). Menganalisis aspek perlindungan atas kebebasan berpendapat yang diatur dalam Undang-Undang No 19 tahun 2016.
Penelitian ini adalah Library Research (Penelitian Kepustakaan) tekhnik pengumpulan datanya dengan cara mengumpulkan buku-buku yang berkaitan dengan masalah yang dibahas dalam skripsi ini. Setelah data-data terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif dan deduktif untuk kemudian dijadikan bahan menarik kesimpulan.
Dengan demikian dapat disimpulkan Dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khusususnya Pasal 27 ayat (3) yang berkaitan dengan pencemaran nama baik dan Pasal 28 ayat (1) dan (3) tentang ujaran kebencian (hate Speech). Tujuan Pasal diatas adalah mencegah terjadinya permusuhan, kerusuhan, atau bahkan perpecahan yang didasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Adapun ancaman hukum pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian (hate speech) mengacu pada Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008. Perlindungan atas kebebasan berpendapat yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016. Bahwa kemerdekaan menyatakan pikiran dan kebebasan berpendapat serta hak memperoleh informasi melalui penggunaan dan pemanfaatan teknologi informsi dan komunikasi termasuk media sosial ditunjukan untuk memajukan kesejahtraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara sistem elektronik
Haris Muabas - Personal Name
SKRIPSI HTN 62
SKRIPSI HTN 62
Text
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2018
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 135hlm
SKRIPSI HTN 62
LOADING LIST...
LOADING LIST...