Detail Cantuman Kembali
TINJAUAN UU NO.8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI BERAS CAMPURAN (Studi di Pabrik Beras Desa Girijaya Saketi Pandeglang)
TINJAUAN UU NO.8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI BERAS CAMPURAN (Studi di Pabrik Beras Desa Girijaya Saketi Pandeglang).
Beras merupakan komoditas pangan pokok, atau makanan pokok yang dikonsumsi masyarakat indonesia hal tersebut menjadikan obyek perdagangan. pada praktek jual beli, banyak penjual yang mencampurkan barang daganganya agar barang yang dijual dapat laku semua dan mendapatkan keuntungan yang banyak. salah satu barang yang dicampurkan adalah beras.
dalam perspektif hukum islam, hukum jual beli beras campuran PD Tunas Baru Cimajeb haram dilakukan karena obyek yang dijadikan jual beli mengandung unsure penipuan atau gharar karena penjual mencampurkan beras yang berkualitas bebeda yaitu beras berkualias jelek (beras lama) dengan beras berkualitas bagus (beras super). boleh dilakukan pencampuran asal penjual menerangkan terlebih dahulu kepada pembeli tentang keadaan yang sebenarnya pada beras yang dijual maka jual beli yang dilakukan sah. sedangkan tinjauan UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen terhadap praktek jual beli beras campuran adalah tidak diperbolehkan karena penjual tidak memberikan informasi tentang pencampuran beras tersebut, dan harga beras disamakan dengan harga beras berkualitas bagus.
AHDIYANA SETIAWAN - Personal Name
SKRIPSI HES 72
SKRIPSI HES 72
Text
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2018
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 80hlm
SKRIPSI HES 72
LOADING LIST...
LOADING LIST...