Detail Cantuman Kembali
Analisis Yuridis Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 52/DSN-MUI/III/2006 Tentang Akad Wakalah Bil Ujrah Pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah.
Athifah Hidayati Luthfi (131300626) Judul Skripsi: Analisis Yuridis Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 52/DSN-MUI/III/2006 Tentang Akad Wakalah Bil Ujrah Pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah.
Wakalah bil ujrah, yaitu pemberian kuasa dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dengan pemberian ujrah (fee). Dalam kontrak peserta menyetujui kontribusinya dijadikan tabarru’ dan digunakan untuk membantu peserta lain yang tertimpa musibah dalam bentuk hibah. Dalam hal ini MUI mengeluarkan fatwa DSN No:52/DSN-MUI/III/2006 Tentang Akad Wakalah Bil Ujrah Pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah adalah salah satu fatwa yang diperlukan dalam akad asuransi, karena pada fatwa wakalah & pedoman asuransi syariah dinilai masih bersifat umum, sehingga perlu dilengkapi dengan fatwa yang lebih rinci. Oleh karena itu DSN-MUI perlu menetapkan untuk dijadikan pedoman.
Perumusan masalahnya adalah: (1)Bagaimana Pandangan Hukum Islam terhadap Akad Wakalah Bil Ujrah Pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah (2) Apakah yang Melatarbelakangi MUI mengeluarkan Fatwa No:52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah Bil Ujrah Pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah (3) Bagaimana Metode Dalam Pengambilan Fatwa Dewan Syariah Nasional tentang Akad Wakalah Bil Ujrah Pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah.
Tujuan penelitian ini adalah: 1)Untuk Mengetahui Pandangan Hukum Islam terhadap Akad Wakalah Bil Ujrah Pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah. 2) Untuk Mengetahui Latar Belakang MUI mengeluarkan fatwa No.52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah Bil Ujrah Pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah. (3)Untuk mengetahui Metode Dalam Pengambilan Fatwa Dewan Syariah Nasional tentang Akad Wakalah Bil Ujrah Pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan dalam pengumpulan data menggunakan penelitian kepustakaan (library research) yang dilakukan dengan menelaah sumber-sumber tertulis yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas. Adapun pengolahan data menggunakan metode analisis deskriptif.
Kesimpulannya bahwa menurut pandangan hukum Islam akad Wakalah bil ujrah boleh dilakukan, baik dengan imbalan atau sekalipun tanpa imbalan. Selagi tidak ada dalil yang mengharamkannya. Latar belakang MUI mengeluarkan Fatwa Nomor:52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah Bil Ujrah bahwasannya sangat diperlukan dalam akad asuransi supaya lebih rinci, karena pada fatwa tentang wakalah & pedoman umum asuransi syariah dinilai sifatnya masih sangat umum. Metode yang dilakukan dalam pengambilan fatwa ini melalui tiga metode pendekatan, yaitu pendekatan nash Qath’i, Qauli, dan pendekatan Manhaji, serta memperhatikan kemaslahatan umum (maslahah ‘ammah) dan maqashid al-syar’iyah.
Athifah Hidayati Luthfi - Personal Name
SKRIPSI HES 70
SKRIPSI HES 70
Text
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2018
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 103hlm
SKRIPSI HES 70
LOADING LIST...
LOADING LIST...