Detail Cantuman Kembali
Koperasi Syariah dan Pengaturannya di Indonesia
Koperasi adalah badan usaha yang telah tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat. Agar praktik koperasi ke depan dijiwai oleh semangat pengamalan prinsip-prinsip syariah, maka pembaharuan keilmuan yang ada saat ini menjadi keniscayaan. metode ini sesungguhnya merupakan alternatif di tengah kesenjangan antara aspek keilmuan islam masa lalu yang normatif dengan realitas praktik ekonomi dan bisnis yang ada saat ini. karena itu koperasi sebagai bagian dari praktik ekonomi dan bisnis, konsep keilmuannya perlu diperharui melalui pendekatan wahyu.
badan usaha koperasi selain bergerak di bidang produksi untuk menghasilkan barang dan/atau jasa, juga dapat bergerak di bidang jasa keuangan untuk melakukan penghimpunan dan penyaluran dana. jika melihat beberapa regulasi yang dikeluarkan oleh kementerian koperasi dan usaha kecil dan menengah, menunjukkan bahwa pengadopsian prinsip syariah lebih banyak diaplikasikan pada sektor keuangan.
kebijakan ini diambil sebagai upaya pemerintah mendukung pengembangan lembaga keuangan syariah yang bebas riba. sedangkan regulasi untuk koperasi non jasa keuangan belum mengalami perubahan karena dianggap tidak bermasalah selama koperasi dala menyediakan jasa produksi/konsumsi kepada para anggotanya tidak mengandung unsur keharaman.
dari segi praktiknya, upaya pemberdayaan ekonomi kerakyatan melalui wadah koperasi hingga saat ini masih terus dikembangkan. untuk merespon upaya tersebut, dibutuhkan adanya buku panduan berbasis integrasi agar dapat membeerikan penjelasan secara mudah dan komprehensif kepada masyarakat, termasuk kalangan akademisi, praktisi hukum dan para pelaku usaha (ekonomi/bisnis). karenanya sebagai tindak lanjut, buku ini sengaja dihadirkan untuk melengkapi referensi yang ada tentang hukum koperasi.
Burhanuddin - Personal Name
cet. 2
U 2x0.334 BUR k
978 602 958 462 2
2x0.334
Text
Indonesia
UIN Maliki Press
2013
malang
14.5cm, 21cm, 370hlm, x
LOADING LIST...
LOADING LIST...