Detail Cantuman Kembali

XML

Dinamika Hukum Islam Dan Perubahan Sosial


Perubahan sosial adalah perubahan yang menimbulkan akibat sosial dalam kehidupan masyarakat,baik perubahan itu dalam bentuk struktur dan susunan masyarakat,maupun hubungan antar individu atau kelompok dalam masyarakat,sehingga pola hubungan dan susunan masyarakat tersebut,jauh berbeda dari bentuk dan susunan masyarakat sebelumnya.Perubahan sosial ini disebabkan berbagai faktor,antara lain adalah :Kependudukan,habitat fisik,ilmu pengetahuan dan teknologi,struktur masyarakat dan kebudayaan,serta faktor-faktor pendorong lainya.problrm-pronlem sosial ini menuntut tanggapan hukum secepatnya yang relevan sebagai solusinya.Tuntutan bagi terjadinya perubahan hukum,mulai timbul ketika adanya kesenjangan diantara keadaan,hubungan dan peristiwa dalam masyarakat dengan pengaturan hukum yang ada.ketika kesanjungan tersebut telah mencapai tingkat yang sedemikian rupa,maka tuntutan perubahan hukum semakin mendesak.Ada beberapa memungkinkan untuk menafsirkan apa yang dimaksud dengan perubahan hukum.Pertama perubahan dalam bentuk pemberian isi konkrit terhadap norma yang abstrak dan umum kepada hal yang di aturnya,sehingga menjadikan penaturanya bisa bertahan lama.Kedua, perubahan peraturan secara formal.Dalam bentuknnya yang demikian,maka perubahan hukum itu merupakan fungsi bekerjanya berbagai faktor perubahan yang membebani hukum dengan berbagai permintaan.
Endad Musaddad
Endad Musaddad - Personal Name
Tsaqofah,Vol.09 No./ 01 (Januari - Juni 2011)
JUR 306 TSA 09-01 K.1
1412-6478
JUR 306 TSA 09-01 K.1
Text
Indonesia
Jurusan Sejarah dan Peradaban Islam Fakultas Tarbiyah dan Adab IAIN SMH Banten
2011
Serang Banten
24.5 cm, 16 cm, 12 hlm
JUR 306 TSA 09-01 K.1
LOADING LIST...
LOADING LIST...