Detail Cantuman Kembali
PEMAHAMAN KODE ETIK JURNALISTIK DIKALANGAN WARTAWAN (STUDI KASUS MEDIA CETAK PELITA BANTEN)
Nama: Mas Ajat Sudrajat, NIM: 103300206, Judul skripsi: Pemahaman Kode Etik Jurnalistik Dikalangan Wartawan (Studi Kasus Media Cetak Pelita Banten)
Undang-undang No. 40 tahunb 1999 juga menyatakan bahwa pers nasional berfungsi sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional. Masyarakat dan perusahaan pers adalah dua sisi yang saling membutuhkan oleh karena itu harus bisa berinteraksi saling menguntungkan. Oleh sebab itu pers memiliki badan Hukum tersendi sebab undang-undang pers dalam kode etik jurnalistik memberi peranan dalam tataran kerja keperefosiolitasan wartawan khususnya di media Pelita Banten ini, berdasarkan latar belakang tersebut maka rumusan masalah penelitian ini adalah: 1) bagaimana pemahaman pelita Banten dalam memahami kode etik jurnalistik, 2) bagaimana Pelita Banten dalam menyikapi pelanggaran kode etik jurnalistik ?
MAS AJAT SUDRAJAT - Personal Name
SKRIPSI KPI 308
SKRIPSI KPI 308
Text
Fakultas Ushuluddin, Dakwah, dan Adab IAIN \"SMH\" Banten
2015
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 69hlm
SKRIPSI KPI 308
LOADING LIST...
LOADING LIST...