Detail Cantuman Kembali
TESIS: KEHARUSAN PERCERAIAN DI HADAPAN SIDANG PENGADILAN (Studi Analisis terhadap 115 Kompilasi Hukum Islam dan Pasal 39 ayat (1) UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974)
Nama: Udin Najmudin, NIM: 1140201035, Judul tesis: Keharusan Perceraian Dihadapan Sidang Pengadilan (Studi Analisis terhadap Pasal 115 Kompilasi Hukum Islam dan Pasal 39 ayat (1) UU Perkawinan No.1 Tahun 1974)
AL-Qurán dan Hadits tidak mengatur secara rinci tata cara menjatuhkan talak. Oleh karena itu, terjadi perbedaan pendapat ulama dalam masalah ini. Ada ulama yang memberikan aturan yang ketat, seperti harus persaksian atau dilakukan di depan sidang peradilan. Namun ada pula yang longgar sekali, seperti harus dipersaksian atau dilakukan di depan sidang peradilan. Namun ada pula yang longgar sekali, seperti terdapat yang mengatakan bahwa suami bisa menjatuhkan talak dengan alasan sekecil apapun dan tanpa saksi karena talak itu sendiri adalah hak suami. Ulama madzhab yang empat berpendapat bahwa talak, dapat terhadi tanpa persaksian, yakni dipandang sah oleh hukum Islam suami menjatuhkan talak terhadap istrinya tanpa kehadiran dan kesaksian dua orang saksi, karena talak itu menjadi hak suami, sehingga suami berhak sewaktu-waktu digunakan haknya itu tanpa harus menghadirkan dua orang saksi, dan sahnya talak itu tidak bergantung pada kehadiran saksi, sedangkan menurut peraturan perundang-undangan, pemerintah, berpendapat bahwa untuk menjaga agar aturan syariah dapat berjalan dengan baik, maka talak tidak dilakukan secara sembarangan karena dapat menimbulkan dampak negatif, melalui Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pekawinan danKompilasi Hukum Islam, pemerintah telah mengatur mekanisme dan syarat sahnya sebuah perceraian di mata hukum, yaitu perceraian yang dilaksanakan di depan sidang pengadilan, Mengacu pada ketentuan UU No. 1/ 1974, maupun KHI.
H. UDIN NAJMUDIN - Personal Name
TESIS PAI 22
TESIS PAI 22
Text
Magister Pendidikan Islam IAIN \"SMH\"Banten
2014
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 134hlm
TESIS PAI 22
LOADING LIST...
LOADING LIST...